Pembatal-Pembatal Laa Ilaaha Illallah
Pembatal-Pembatal Laa Ilaaha Illallah adalah kajian Fiqih Do’a dan Dzikir yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 16 Jumadil Awal 1448 H / 27 Oktober 2026 M.
Kajian Tentang Pembatal-Pembatal Laa Ilaaha Illallah
1. Syirik dalam Ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ…
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa[4]: 48)
Ayat ini berlaku bagi orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih membawa dosa kesyirikan. Adapun orang yang pernah berbuat syirik semasa hidupnya lalu bertobat sebelum ajal tiba, maka tobatnya diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
…إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ…
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah mengharamkan surga atasnya, dan tempat kerjanya adalah neraka.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 72)
Orang yang berbuat syirik dan meninggal dunia dalam keadaan syirik diharamkan masuk surga untuk selama-lamanya.
Contoh perbuatan syirik dalam ibadah antara lain:
- Berdoa kepada orang yang sudah meninggal dunia.
- Memohon bantuan atau pertolongan (istighatsah) kepada penghuni kubur.
- Bernazar untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Menyembelih hewan yang diperuntukkan bagi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semua perbuatan di atas tergolong sebagai syirik besar.
2. Menjadikan Perantara Antara Hamba dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Pembatal keislaman yang kedua adalah menjadikan perantara antara seorang hamba dengan Allah Subhanahu wa Ta. Dia meyakini perantara tersebut dapat menyampaikan doa, memberi syafaat, atau menjadi tempat bertawakal.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudaratan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: ‘Mereka ini adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari apa yang mereka mempersekutukan itu.” (QS. Yunus[10]: 18)
Menjadikan mayat sebagai perantara dengan berdoa, bertawakal, atau meminta syafaat kepadanya merupakan bentuk kesyirikan yang nyata. Oleh karena itu, sebagian ulama memasukkan poin kedua ini ke dalam bagian pembatal yang pertama, lalu mengganti poin kedua ini dengan pembatal lain, yaitu murtad dari agama Islam.
3. Tidak Mengkafirkan Orang Musyrik atau Ragu Terhadap Kekafiran Mereka
Pembatal keislaman yang ketiga adalah tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan keyakinan serta ajaran mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta kesepakatan (ijma’) para ulama telah menegaskan kekafiran kaum Yahudi dan Nasrani. Seseorang yang enggan mengkafirkan, meragukan kekafiran, atau justru membenarkan keyakinan mereka seakan-akan menentang serta meragukan penetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
Ketentuan ini berlaku untuk orang kafir asli (kafir asli). Adapun terhadap seorang muslim yang jatuh ke dalam perbuatan syirik, pengkafiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan sebelum tegaknya hujah (tegaknya dalil) dan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran pada diri orang tersebut, terlebih di zaman yang penuh dengan kebodohan dan syubhat.
4. Meyakini Adanya Petunjuk atau Hukum yang Lebih Sempurna dari Petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Pembatal keislaman yang keempat adalah meyakini bahwa ada petunjuk selain petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau meyakini bahwa ada hukum selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih baik dari hukum-Nya.
Meyakini hal tersebut menyebabkan seseorang murtad dari agama Islam. Setiap muslim wajib meyakini bahwa tidak ada petunjuk yang lebih baik daripada petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada ucapan yang lebih benar daripada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa mengingatkan dalam setiap khotbah Jumat:
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ
“Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, siapa saja yang lebih mengunggulkan petunjuk selain petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka keislamannya batal.
5. Membenci Ajaran yang Dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai kebencian terhadap wahyu:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, lalu Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad[47]: 9)
Terdapat perbedaan mendasar antara membenci pensyariatan hukum Islam dengan ketidaksukaan yang bersifat naluriah atau manusiawi. Contohnya adalah perasaan seorang wanita yang secara tabiat tidak menyukai jika suaminya berpoligami. Perasaan tersebut adalah sifat manusiawi yang wajar, selama yang bersangkutan tidak membenci hukum atau pensyariatannya itu sendiri. Penilaian dan pemahaman yang keliru dalam membedakan antara kebencian terhadap syariat dan tabiat manusiawi dapat berakibat fatal, seperti menuduh kafir pihak lain tanpa pemahaman ilmu yang benar.
Terdapat perbedaan antara kebencian terhadap suatu ajaran yang dilandasi penolakan sadar terhadap syariat dengan kebencian yang timbul karena ketidaktahuan (jahl) atau adanya kesamaran (syubhat).
Sebagai contoh, seseorang yang membenci jenggot karena ketidaktahuannya dan meyakini bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari petunjuk Nabi tidak serta-merta dihukumi kafir. Dalam kondisi ini, kewajiban yang harus dilakukan adalah memberikan penjelasan dan pemahaman yang benar, terlebih jika ketidaktahuan tersebut dipengaruhi oleh pandangan keliru dari sebagian tokoh atau penceramah.
Begitu pula dengan masalah-masalah yang masih diliputi oleh kesamaran atau khilaf di kalangan sebagian orang, seperti hukum musik. Selama kesamaran tersebut masih kuat dan belum dijelaskan duduk perkara yang sebenarnya, seseorang tidak dapat divonis kafir.
Hal ini sangat berbeda dengan perkara-perkara yang telah menjadi dasar agama secara mutlak dan disepakati oleh seluruh kaum muslimin, seperti kewajiban shalat, zakat, puasa Ramadan, haji, serta rukun iman dan rukun Islam. Siapa saja yang dengan sengaja membenci atau menolak perkara-perkara yang sudah makruf secara mutlak dalam agama Islam, maka keislamannya batal.
6. Memperolok Sesuatu dari Agama, Pahala, atau Siksa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Pembatal keislaman yang keenam adalah memperolok atau mengolok-olok sesuatu dari agama yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa syariat, pahala, maupun siksaan-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
…قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ…
“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah[9]: 65-66)
Ayat ini diturunkan saat terjadi peperangan. Terdapat sekelompok orang yang melontarkan gurauan dengan merendahkan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan ungkapan bahwa tidak pernah ada orang yang lebih pengecut dalam pertempuran serta lebih pemakan dibandingkan para sahabat. Mendengar hal tersebut, seorang sahabat menegur dengan menyatakan bahwa perkataan itu adalah dusta dan pelakunya merupakan orang munafik, serta bertekad melaporkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebelum pengaduan tersebut sampai, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan wahyu untuk merespons kejadian ini melalui firman-Nya:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah [9]: 65)
Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga adab dalam Islam. Perbuatan memperolok atau mengejek syariat, seperti menghina jenggot yang merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sementara pelakunya mengetahui hukum tersebut, dapat berakibat fatal bagi keimanan seseorang. Demikian pula dengan tindakan memperolok perkara ghaib seperti api neraka, yang keberadaannya telah diketahui secara mutlak oleh setiap Muslim. Keimanan seseorang dapat batal apabila dengan sengaja menghina hal-hal yang telah ditetapkan dalam agama.
7. Praktik Sihir
Praktek sihir merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan keimanan seseorang. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
…وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ…
“Dan mereka keduanya tidak mengajarkan (seseorang) sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.`” (QS. Al-Baqarah [2]: 102)
Ayat tersebut mengisahkan tentang malaikat Harut dan Marut yang diutus untuk menguji Bani Israil. Setiap ada individu yang bersikeras ingin mempelajari sihir, keduanya selalu mengingatkan bahwa mereka adalah ujian dan melarang untuk kafir. Para ulama beristinbat dari ayat ini bahwa seseorang yang mempelajari sihir dihukumkan kafir.
Sebagian ulama memberikan perincian bahwa apabila praktik sihir tersebut melibatkan unsur pendekatan diri kepada jin seperti menyembelih hewan korban atau mempersembahkan sesuatu kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka perbuatan tersebut jelas menjerumuskan pelakunya ke dalam kesyirikan. Sementara itu, jika sihir dilakukan sekadar bekerja sama dengan jin tanpa unsur kesyirikan yang nyata, sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut belum sampai pada derajat pembatal keislaman, meskipun pada praktiknya hampir seluruh bentuk sihir senantiasa melibatkan unsur kesyirikan.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari simak dan download mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Pembatal-Pembatal Laa Ilaaha Illallah
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Pembatal-Pembatal Laa Ilaaha Illallah” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56677-pembatal-pembatal-laa-ilaaha-illallah/